Laman

Sabtu, 07 Januari 2012

Biografi Bung Karno

Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur,Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika.. 

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926. 


Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu. 

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu. 

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama. 

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok. 

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai "Pahlawan Proklamasi".

Rabu, 14 Desember 2011

PERJUANGAN

utk sahabat seperjuangan di seluruh nusantara, khususnya di Yogyakarta..
"satu malam satu lembar sja.!!!
diam & mulailah belajar.!!!
bukankah janjimu ingin mnjadi SARJANA?
jnganlah membuat mereka meneteskan air mata.!!!
baju TOGA yg biasa dipakai utk WISUDA itu, dapat mngeringkan semua keringat mereka.!!!
membayar semua pengorbanan mereka.!!!
ingat...!!!
bukan emas ataupun permata sebagai bentuk balas jasa..!!!
hanya kata-kata sederhana!!!
SARJANA saja.!!!
lupakah kau waktu mereka mengantarmu ke kota?
mereka pulang lalu bercerita kpd siapa saja bahwa anak'a skrg kuliah dan mnjadi calon SARJANA.!!!
mereka lalu mnjual apa pun yg ada.!!
mereka mulai mnghemat uang belanja.!!!
tetap bekerja walaupun HUJAN & PANAS yg mereka rasakan.!!
mencoba tetap tersenyum walaupun hidup dalam kekuranga,
kita tak pernah tau, mereka berlari kesana kemari mencari pinjaman saat kita tiba2 sms minta utk dikirim.!!!
semua itu demi anak'a yg tercinta.!!!
ingatlah pengorbanan orang tuamu..!!!

Selasa, 13 Desember 2011

Koruptor Itu Kafir


Judul
 buku ini adalah “Koruptor Itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)”. Buku hasil olah garapan penyunting Hardiansyah Suteja ini membedah korupsi dari perspektif fiqih dan teologi agama, gabungan dari pemikiran dua ormas Islam terbesar; Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Bab I berisi korupsi dalam persepsi Muhammadiyah disambung dengan bab II, strategi organisasi yang telah berumur seabad itu dalam pemberantasan korupsi. Sementara bab III dan IV menjadi jatahnya NU dengan sub topik yang sama.

Para pakar dari dua ormas Islam ini dengan seksama membedah perbagai dimensi korupsi dari kajian fiqih Islam dan sampai pada suatu kesimpulan bahwa praktik korupsi adalah sesuatu perbuatan yang haram dan bertentangan dengan ajaran fundamental Islam.
Dalam buku ini, Muhammadiyah mengawalinya dari asas kepemimpinan, yaitu amanah (dapat dipercaya), keadilan, dan amar ma’ruf nahi munkar. Seorang pemimpin yang dapat dipercaya, tuntutan tentang keadilan tidak ada karena dia sudah dipercaya. Kalau dia berbuat tidak adil, maka setiap orang harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mencegahnya. Korupsi, dalam bingkai kepemimpinan, menempatkan asas terakhir kepemimpinan itu di tempat yang paling utama.

Sedangkan NU mengawali pembahasan korupsi dari pola paradigmatik tentang eksistensi manusia. Manusia diciptakan Tuhan memiliki tugas sebagai khalifah (menajer Tuhan di bumi), dan sekaligus ‘abdun (hamba) yang menyembah Tuhan. Tugas manusia hanya menjadi hamba Tuhan. Dia tidak boleh menghamba kepada harta, takhta, wanita dan sejenisnya.

Dari segi kepemimpinan, NU memandang korupsi sebagai pelanggaran kepemimpinan publik dengan menggarong harta publik dan merugikan kepentingan publik. Sebagai hamba, manusia adalah pemimpin bagi dirinya. Kepemimpinannya di sini bersifat personal. Namun, sebagai khalifah, manusia yang diamanati jabatan oleh banyak orang (amanat jabatan publik), harus mentasarrufkan (menggunakan) harta publik (APBD/APBN) untuk kemaslahatan umum.

Landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia ini masih lemah karena kerangka hukum yang ada belum bersinergi secara positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Keadaan ini diperparah dengan lemahnya peran penegak hukum dalam pemberantasan korupsi karena penegak dan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masih belum mampu membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi itu sendiri.

Disamping itu, KPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi terus-menerus mendapatkan serangan dan pelemahan yang sistematis dari sejumlah lembaga negara khususnya parlemen dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam kondisi kejahatan korupsi di Indonesia ini yang sudah luar biasa, maka munculnya buku ini, sangatlah tepat. Buku ini menjelaskan, bahwa Islam telah mengajarkan cara pembuktian terbalik sebagai salah satu alternatif untuk menumpas perbuatan korupsi. Pembuktian terbalik seperti ini pernah ada ketika khalifah Umar Bin Khathab r.a. meminta Abu Hurairah r.a. menjelaskan asal-usul harta yang diperolehnya saat menjabat Gubernur Bahrain.

Diceritakan; ketika Abu Hurairah menghadap Umar bin al-Khaththab setelah kembali dari Bahrain, dia membawa 400.000 (dinar) dari Bahrain. Kemudian Umar bertanya; “apakah engkau mendzalimi seseorang?”. Abu Hurairah menjawab; “tidak”. Umar bertanya; “apakah engkau mengambil sesuatu yang bukan haknya?” dia menjawab “tidak”. Umar kembali bertanya; “berapa yang telah engkau ambil?”. Dia menjawab; “20.000”. Umar bertanya; “dari mana engkau memperolehnya?” dia menjawab; “saya berdagang”. Umar berkata; “hitung modal pokokmu dan penghasilanmu. Ambil dan kembalikan sisanya ke Baitul Mal”.

Koruptor = Kafir
Korupsi adalah kejahatan yang tidak sekedar merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab utama kemiskinan, menistakan kemanusiaan, dan menghancurkan peradaban. Tindak korupsi bukan saja keji dan tercela, tetapi suatu hal yang bertentangan dengan keimanan. Dalam hadis diriwayatkan bahwa “seorang pencuri tidak mungkin mencuri dalam keadaan beriman”.

Jika mencuri merupakan suatu tindakan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, maka korupsi dapat masuk ke dalam kategori tindak pencurian. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa seorang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi dalam keadaan beriman. Untuk itu, jelaslah bahwa koruptor itu tidak mempunyai iman—alias kafir.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud kafir di sini bukan dalam arti luas yang biasa dikenal masyarakat. Kafir di sini dimaksudkan lebih kepada arti yang lebih khusus. Karena, seperti yang kita kerahui bahwa dalam Islam, ada dua jenis kafir; kafir teologis (akidah) dan kafir terhadap nikmat karunia Allah. Nah, pada ktegori kafir yang kedua itulah yang di sandang para koruptor.

Akhir kata, buku ini tidak saja menyajikan korupsi dari sisi pandang Muhammadiyah dan NU tapi juga menawarkan beberapa alternatif pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat Islam dan bagi negara. Selain itu, dalam buku ini juga ditegaskan bahwa tindakan koruptif yang pada dasarnya meletakkan uang di atas segalanya sama saja dengan syirik. Penegasan ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi pendorong gerakan sosial anti-korupsi di Indonesia ini.

Senin, 12 Desember 2011

Solusi

Pemerintah harus lebih mengoptimalkan lagi terhadap menjerakan para koruptor..
Sebab selama ini hukuman bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan.
"Makna pendekatan baru adalah mempertajam dan memaksimalkan efek jera. Semua sanksi yang tersedia saat ini tdk berhasil menumbuhkan efek jera. Kalau negara tdk berani memberi sanksi maksimal bagi terpidana koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan terus mempermalukan segenap warga bangsa,.

Hapuskan Remisi Bagi Tipikor

Koruptor tdk perlu diberikan remisi krn tindakan korupsi lebih berdampak destruktif dri pda teroris. Korupsi memiskinkan bangsa ini,serta merontokkan moralitas dan budaya bangsa. "Imbalannya, mereka tidak perlu mendapat remisi,".
tetapi Ini kok aneh..???
ada bayak komisi III DPR yg mmprotes trhadap keputusan MENKUMHAM ttng moratorium remisi bgi koruptor, pemeritah berikan remisi diprotes. Langkah ini seharusnya didukung sama semua orang,bukan malah ditentang apalagi sampai mau mengajukan somasi,"..ah...aneh memang tuuu DPR.!!!
sbtunya DPR itu ada di pihak mn siihh???
koruptor atau Masyarakat???
dalam hukum jelas yg harus didahulukan adlh rasa keadilan. Pmberian remisi selama ini pun dirasa tdk memenuhi rasa keadilan masyarakat. mnurut sya "Orang yg menentang moratorium remisi jelas bukan orang pro pemberantasan korupsi apapun alasannya,”.
“Apakah adil jika seorang pencuri semangka divonis enam bulan penjara, sementara para koruptor yang menelan miliaran rupiah dihukum 1-3 tahun? Ini saja sudah tidak adil, apalagi jika diberi remisi,”....???